Kamis, 20 Maret 2014

PEMBAJAKAN

Berawal dari foto Bolu kukus mekar praktek pertama kali duluuuuuu itulah
....terjadi copy paste..pembajakan..penjiplakan dibeberapa blog dan website...dengan menampilkan foto bolu kukus saya dari berbagai bentuk....entah itu di CROPPING,di ZOOM,ataupun TAMPIL UTUH
Sungguh disayangkan..TAK ADA KATA PERMOHONAN IJIN ataupun PENCANTUMAN SUMBER FOTO-BLOG...
Memang Foto itu TANPA WATERMARK...difoto pun pakai camera pinjaman..di dapur pula..asal jepret karena terbawa emosi gembira ria demiii melihat hasil pertama kali bikin bolu kukus bisa mekar sempurna..

Maka dengan terpaksa...saya tidak menayangkan lagi foto-foto bolu kukus...dengan terpaksa pula saya melakukan perubahan pada blog saya...

Beberapa kali search di Internet dengan kata kunci "Bolu kukus"..."Bolu kukus Mekar"..."Brownies Kukus Mekar"...."Bolu Kukus Pelang"....Bolu Kukus Rainbow"...
Selalu muncul gambar foto Bolu kukus saya...nampang di blog..website orang lain...

Silakan check blog -website dibawah ini..untuk melihat penampakan hasil masakan bolu kukus saya :

  1. http://dapoerjoglo.blogspot.com/2013/06/bolu-kukus-pelangi.html
  2. http://www.resepkue.me/resep-bolu-kukus-rainbow-mekar/
  3. http://portalmasakan.com/tag/cara-memasak-kue-bolu-kukus-mekar-resep-kue-bolu-kukus-mekar
  4. http://www.bolukukus.com/
  5. http://resepcaramemasak.info/resep-membuat-bolu-kukus-mekar-praktis/
  6. http://portalmasakan.com/4119/resep-kue-bolu-kukus-mekar-2.html
  7. http://caraterbaru.net/resep-cara-membuat-bolu-kukus/
  8. http://caramembuat1001.blogspot.com/2013/06/resep-kue-bolu-kukus-pelangi.html
  9. http://hizistore.blogspot.com/2013/11/resep-bolu-kukus-pelangi-gula-merah.html
Lalu apa tindakan saya...?
Yang sudah saya lakukan ..meninggalkan komentar di setiap blog -website tersebut dan menunggu respon baiknya..
Sayangnya sampai sekarang mereka tidak menjawab komentar-pesan-email saya....tidak ada permintaan maaf....tidak pula mencantumkan sumber foto tersebut...



Silakan baca artikel dibawah ini yaa....
( Copas dari group sebelah )

Memahami Undang-Undang No 19/2002 Tentang Hak Cipta 
:: Penulis : Riana Ambarsari

di copas Oleh Rini Anggreini pada 8 Juli 2013 pukul 10:17

Penggunaan foto tanpa ijin di ranah maya semakin marak. Yang menyedihkan, kebanyakan dari kasus ini adalah buah dari ketidaktahuan dan ketidakpedulian, kalau tidak ingin disebut "kebodohan". Jika kita tidak bisa berharap dari pihak pencuri untuk dengan sadar meminta ijin sebelum menggunakan foto-foto yang bukan miliknya, kita sendiri sebagai pemilik karya selayaknya lah memahami seberapa jauh hukum melindungi karya kita.

UU No. 19/2002 Tentang Hak Cipta dibuat untuk melindungi ciptaan dengan sistem yang sama dengan hukum di negara-negara maju. Ya, karena UU ini memang dibuat atas desakan mereka, ketika Indonesia menjadi satu-satunya negara ASEAN yang masuk ke dalam Priority Watch List, yaitu daftar negara-negara yang melakukan pelanggaran berat terhadap Hak Kekayaan Intelektual, bersama-sama dengan Cina, Argentina dan Rusia. Desakan ini membuat Indonesia meratifikasi TRIPs (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - "Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual") dan World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO).

UU ini sangat kuat melindungi ciptaan dan kepentingan pemiliknya. Mari pahami UU ini agar kita dapat membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari tindakan yang kontra produktif.
Intinya:
UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum.
Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web.

Pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi seperti halnya maling ayam, begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau jika polisi kebetulan memergoki bisa langsung ditindak.

Sangsi bagi pelanggaran hak cipta cukup berat: penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga 5 milyar Rupiah! Perhatikan kata "dan/atau", jadi sangsi ini bisa berlaku dua-duanya.
Hak cipta berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

Ciptaan yang dillindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;arsitektur;peta;seni batik;fotografi;sinematografi;terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Kesimpulan: Setiap pemilik hasil karya yang sah, posisinya sangat kuat ketika ia merasa dirugikan karena dicuri karyanya. Membuat PilihanKarena itu, ketika karya kita dicuri dengan cara apapun, segeralah membuat pilihan: melakukan proses hukum atau tidak. Jika memilih yang pertama, jangan pernah takut untuk menindaklanjutinya dengan cara yang benar sesuai hukum. Segera diurus dan mintalah dukungan komunitas dan lingkungan untuk menguatkan mental.

Namun jika tidak, maka ikhlaskan, ambil hikmahnya dan berbahagialah. Curhat tentu wajar saja, tapi tidak perlu berkeluh-kesah berlebihan. After all, ini pilihan anda sendiri. Proses HukumProses hukum dapat dimulai dari peneguran, lalu somasi, lalu proses peradilan bila perlu. Untuk ini, kita bisa melakukan sendiri, melalui mediator, atau menggunakan jasa advokat. Mediator adalah orang yang kita pilih yang kiranya suaranya akan lebih didengar oleh pihak yang kita tuntut.


Proses somasi adalah proses mengirimkan surat resmi meminta perundingan secara baik-baik untuk mencari win-win solution. Jika proses somasi gagal, bisa dilanjutkan ke meja hijau.  Jika anda melakukan proses ini sendiri, biaya bisa murah tapi waktu, energi dan terutama emosi, akan terkuras habis. Trust me.

Anda bisa menggunakan mediator jika kebetulan mengenal seseoarang yang dapat menjadi mediator. Sedangkan jasa pengacara adalah yang paling nyaman, tapi tentu ada biaya yang tidak murah. Tetapi ingatlah, bahwa selalu ada alternatif LBH yang bisa kita gunakan free of charge. Memang sepertinya melelahkan. Tapi percayalah posisi anda sangat kuat. 

Sedikit Berbagi Pengalaman

Ketika foto saya digunakan tanpa ijin oleh majalah Appetite Journey, saya menempuh jalan mulai dari bicara baik-baik, menulis ke harian nasional, hingga menggunakan mediator. Singkat cerita, pihak majalah tidak memiliki itikad baik. Mereka berkelit, berubah sikap, dan memutarbalikkan kata-kata saya. Akhirnya saya menggunakan jasa pengacara. Pengacara setuju dibayar belakangan hanya jika kasus ini maju ke meja hijau. Tapi ketika memulai proses somasi, mereka harus dibayar di muka. Di sinilah saya putuskan mem-pending kasus ini hingga punya uang yang cukup untuk membayar proses somasi, atau jika sudah punya waktu untuk mengurusnya ke LBH.
Beberapa waktu yang lalu, saya mendengar bahwa majalah Appetite Journey sudah tutup. Saya belum punya rencana apakah kelak saya akan mengurusnya lagi (masa berlaku hak cipta hingga 50 tahun setelah saya mati :) ). Ini tentu tidak perlu terjadi jika ada itikad baik dari pihak majalah. 

Namun seperti yang saya tulis di blog ketika kasus itu lagi hangat-hangatnya, “I am not digging gold here. I just want to get this over with, so I can look back to all this fiasco and say, ‘well, at least they bought me some dinner’.” Ketika itu, orang-orang menuding saya tidak ikhlas, tidak mau memaafkan, terlalu take it personal. Hehehe.. Saya sudah memaafkan mereka di hari pertama saya bicara dengan editornya. Setiap karya yang lahir melalui saya sudah saya ikhlaskan untuk menjadi manfaat bagi banyak orang sejak detik di mana saya mempublishnya. Dan hak cipta yang sesungguhnya adalah milik Allah, bukan?  Namun proses hukum seharusnya tetap berjalan demi keadilan. Apakah saya suka melakukan semua kerepotan ini? Tentu tidak. Namun saya harus melakukannya walaupun saya membencinya. Paling tidak kelak saya bisa mengatakan bahwa saya telah melakukan hal yang benar. Bahwa saya telah melakukan apa yang perlu dilakukan. Tidak berpangku tangan dan menyerah melihat ketidakadilan berlangsung berulang-ulang seperti lingkaran setan. I've done the right thing and I've done all I can, in my capacity. Dan saya menyerahkan tugas yang belum selesai ini kepada pejuang berikutnya. 

RianaPejaten, ba'da Isya: merindukan Earl Grey kepul-kepul


Penulis adalah praktisi fotografi, pernah bekerja sebagai asisten konsultan yang terlibat secara dekat dalam proses pembuatan UU Hak Cipta di Indonesia yang melahirkan UU No. 19/2002, mengikuti dan terlibat dalam pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan-pelatihan UU tersebut.


5 komentar:

  1. Salam kenal juga Mbak Avie, maaf baru balas teguran "keras" mbak avie dan saya langsung jawab lewat blog mbak avie saja ya, mohon maaf jika saya menjiplak, mencuri atau membajak hasil karya mbak avie. ketika saya membuat tulisan mengenai bolu kukus yg dimaksud saya baru belajar membuat blog mbak, dan hampir rata2 resep/masakan yang sudah saya buat tidak saya foto maka dari itu saking semangatnya menulis di blog sampai tidak memperhatikan yg tidak boleh dilakukan, mungkin perlu mbak avie ketahui saya copy paste foto bolu kukus mbak avie melalui searching di google images dan tidak saya buka sama sekali blog mbak sehingga saya tidak mengetahui "pemilik" foto tersebut dan untuk itu saya minta maaf yang sebesar2nya. Jika mbak avie perhatikan dari semua resep yang saya tulis di blog saya hampir semuanya saya sebutkan sumbernya adapun tidak disebutkan karena saya lupa mencatat dari mana sumbernya karena sudah terlalu lama, adapun beberapa foto yang saya ambil melalui google images supaya yang berkunjung ke blog saya ada bayangan seperti apa penampakan resep tersebut, sekarang sudah hampir seluruh dari foto masakan yang sy publish merupakan hasil karya saya sendiri termasuk foto bolu kukus pelanginya, demikian sekali lagi saya mohon maaf atas ketidaknyamanan yang saya timbulkan, terima kasih banyak mbak atas tegurannya semoga jadi perhatian juga untuk teman2 yang lain.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

      Hapus
  2. Terima kasih banyak untuk pengertiannya mba Yurike,....

    BalasHapus
  3. Hai Mba Avie ... Salam kenal sebelumnya, saya juga mengalami nasib serupa dengan mba, foto bolu mawar saya banyak di pakai oleh blog2 copas tanpa ijin dan tanpa menyertakan sumbernya. Bahkan ada yang dipergunakan oleh sebuah perusahaan untuk urusan bisnis. Yang mau saya tanyakan apakah mba pernah kirim surat peringatan kepada yang mengambil hasil karya mba ?

    BalasHapus
  4. Kami menerima jasa pembuatan blower centrifugal atau biasa disebut dengan blower keong yang memiiki fungsi untuk hembus dan hisap suatu ruangan, blower centrifugal biasa digunakan untuk tempat perIndustrian, Pabrik obat, rumah sakit dan untuk tempat yang memiliki suhu yang sangat tinggi untuk memaksimalkan udara yang ada diruangan. Kami pastikan setiap costumer menerima pelayanan yang baik dan mendapatkan produk yang berkualitas tinggi dengan harga yang sangat terjangkau.

    Selain Blower kami juga menyediakan Elektrik Motor / Dinamo
    tipe Dinamo yang kami gunakan adalah Motologi dan merk blower yang kami sediakan adalah Blower GNT

    Dapatkan Produk Blower dengan kualitas terbaik dan harga terjangkau. Kami CV Bahagia Sukses Makmur selalu siap memberikan yang terbaik demi kepuasan anda dan para customer
    dengan berbagai tipe dan ukuran yang bisa disesuaikan diantaranya centrifugal, axial fan, dan portable ventilator.

    Kantor Pemasaran:
    081316140397
    Kantor Pusat :
    Jl. Cendana raya no 15A bencongan indah karawaci tangerang
    https://jualblowerjakarta12.blogspot.com/
    https://medium.com/@jualblowertangerang/
    https://jasapembuatanblowerindustribekasi.blogspot.com/

    BalasHapus